Buat yang bingung nyari bahan makalah pendidikan kewarganegaraan, ini ada tentang Implementasi Pancasila :D
Cuma ada 3 pembahasan sih, udah ada daftar pustakanya juga, semoga bermanfaat ;)
Pada
zaman Globalisasi ini saat ini banyak pengaruh dari budaya luar yang buruk.
Sebagai bukti di kalangan masyarakat sekitar banyak dijumpai sudah terpengaruh
dengan kebiasaan yang tidak seharusnya tidak patut dilakukan oleh bangsa kita, yang
lupa akan landasan negara kita sebagai ideologi dasar bagi negara Indonesia
yaitu Pancasila.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca
berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila-sila Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang tercantum pada paragraf ke-4
Pembukaan UUD 1945.
Pada
kenyataannya, saat ini masyarakat Indonesia dari pejabat-pejabat hingga rakyat
kalangan menengah sudah banyak yang lupa dan tidak peduli lagi akan pelaksanaan
ideologi dasar negara. Maka dari itu Pancasila sebagai ideologi bagi dasar
negara Indonesia harus diketahui dan diterapkan oleh seluruh warga negara, agar
dapat menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam menerapkan Pancasila di
kehidupan sehari-hari.
1. Apapengertian
dari Pancasila,secara Etimologis, Historis dan Terminologis?
2.
Apakah maksud dari implementasi pancasila
sebagai dasar negara?
- Apa saja
fungsi-fungsi Pancasila dalam kehidupan?
Tujuan dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
a.
Mengetahui bagaimana
pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis.
b.
Mengetahui dan
memahami fungsi-fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara.
c.
Mengetahui bagaimana
sikap manusia yang Pancasilais.
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar
falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun
sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasila:
Secara Etimologis
istilah 'Pancasila' berasal dari sansekerta dari India(Bahasa Kasta Brahmana).
Menurut Muhammad Yamin, dalam Bahasa Sansekerta perkataan'Pancasila' memiliki
dua macam arti secara leksikal yaitu: "Panca" artinya lima"Syila"
vokal i pendek artinya "batu sendi" alas atau "dasar"
"Syiila" vokal i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang
baik, yang penting atau yangsenonoh"
·
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei
1945)
Pidato Mr. Muh Yamin yang berisi lima dasar Negara IndonesiaMerdeka
yang diidam - idamkan sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis
mengenairancangan UUD Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar negara
yangrumusannya sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
2. Kebangsaan Persatuan
Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang
adil dan beradab
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
·
Ir. Soekarno (Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan
pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik.Dalam pidato tersebut diajukan oleh
Soekarno secara lisan usulan limaasas sebagai dasar negara Indonesia yang
rumusannya sebagai berikut.
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme atau Peri
kemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut
dapatdiperas menjadi 'Tri sila' yang rumusannya sebagai berikut.
1.
Sosio Nasional, yaitu
Nasionalisme dan Internasionalisme
2.
Sosio Demokrasi, yaitu
Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tri Sila ini bisa diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong
Royong.
·
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia sembilan setelah mengadakan sidang berhasil
menyusunsebuah naskah piagam yang dikenal 'Piagam Jakarta' yang di dalamnya
memuat Pancasila, sebagai tuah hasil pertama kali disepakati oleh siding.
Yangrumusannya adalah sebagai berikut.
1.
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
·
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI)
Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan
UUD 1945. UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945
dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1. Aturan peralihan yang terdiri
atas 4 pasal dan 1.Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.Dalam bagian Pembukaan
UUD 1945 yang terdiri atas empat alenia tersebut tercantum rumusan Pancasila.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
·
Dalam Konstitusi RIS (Republik
Indonesia Serikat)
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai
dengan 17 agustus 1950 tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
·
Dalam Undang - Undang Dasar
Semetara 1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950
sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan
yangtercantum dalam konstitusi RIS.
¨
Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan
perintah Tuhan.Setiap umat harus mempelajari agama dan mengamalkannya;
¨
Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat
bekerjasama dalam bidangsosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan;
¨
Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama
lain;
¨
Mengembangkan toleransi agama sejak dini;
¨
Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu :
- Kehidupan
bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannnya;
- Negara
menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran
kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia;
- Negara
Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama
dan kepercayaan yang dianutnya.
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa adalah :
Manusia sebagai makhluk yang ada di
dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Manusia
sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi
larangan-Nya.(http://www.scribd.com/doc/23348603/MAKALAH-PANCASILA)
¨
Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan;
¨
Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban);
¨
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
¨
Tidak semena-mena terhadap orang lain;
¨
Mengakui adanya masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan
kompromi;mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang;
¨
Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak
yatim dll;
¨
Mentaati hukum dan tidak diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
- Pengakuan
negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri;
- Negara
menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesama manusia
dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang
berbudaya tinggi;
- Pengakuan
negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia;
- Jaminan
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga
negara.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab adalah :
Manusia ditempatkan sesuai dengan
harkatnya.Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.(http://www.scribd.com/doc/23348603/MAKALAH-PANCASILA)
¨
Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi
dan golongan ;
¨
Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak,
tidak KKN;
¨
Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang ;
¨
Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang
Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu:
- Perlindungan
negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
- Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial;
- Negara
mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta
pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia
dan kehidupannya.(http://www.scribd.com/doc/23348603/MAKALAH-PANCASILA)
¨
Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi
wakil rakyat;
¨
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
¨
Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat;
¨
Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan
dengantanggungjawab;
¨
Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarata perwakilan, yaitu :
- Penerapan
kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan
dilakukan oleh MPR;
- Penerapan
asas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam
negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal
tersebut tidak dapat dilaksanakan;
- Jaminan
bahwa seluruh warga negara dapat
memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara
yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah : Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini
merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak.(http://www.scribd.com/doc/23348603/MAKALAH-PANCASILA)
¨
Mengembangkan perbuatan luhur: saling membantu dan gotong
royong;
¨
Berbuat adil: tidak pilih kasih ;
¨
Menghormati orang lain: tidak menghalangi orang lain hidup
lebih baik;
¨
Suka memberi pertolongan: tidak egois dan individualistis;
¨
Bekerja keras: tidak pasrah kepada takdir Tuhan;
¨
Menghargai karya orang lain: tidak membajak dan membeli
produk bajakan;
¨
Tidak merusak prasarana umum dan menjaga kebersihan ditempat
umum.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
1.
Negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan
atas asas kekeluargaan;
- Penguasaan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat
hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang
terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk
kemakmuran rakyat banyak;
- Negara
menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang
adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual;
- Negara
menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran
secara maksimal;
- Negara
Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang;
- Pencanangan
bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara
Indonesia menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan
keluarga;
- Negara
berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah keadilan berarti adanya persamaan dan
saling menghargai karya orang lain.Jadi seseorang bertindak adil apabila dia
memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.(http://www.scribd.com/doc/23348603/MAKALAH-PANCASILA)
Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut,
masih ada fungsi lainnya yaitu :
Negara Indonesia dibangun juga
berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila.Pancasila, dalam
fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat.Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang
merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara
Republik Indonesia.(Suhadi, 1998)
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahan.Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum.Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar
negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Oleh karena itu, sudah seharusnya semua
peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada
Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai
implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat
oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar negara. (Suhadi, 1998)
Ideologi
dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat
mendasar.Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu
bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya.Pancasila sebagai ideologi
nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa
Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.Ideologi Negara adalah ideologi
dalam pengertian sempit atau terbatas.Ideologi Negara merupakan ideologi
mayoritas waga negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan
melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi
politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.(http://pustaka.ictsleman.net/normatif/ppkn/1_1_cinta_tanah_air/ppkn102_04.htm)
Pancasila
adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup
bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim
tertentu.
Sebagai
ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural
bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia
bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging
dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan
atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari
ideologi itu.
Fungsi
Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu :
Ø Memperkokoh persatuan
bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
Ø Mengarahkan bangsa
Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia
dalam melaksanakan pembangunan.
Ø Memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter
bangsa berdasarkan Pancasila.
Ø Menjadi standar nilai
dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Pandangan
hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan
menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh
suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di
dalam sikap hidup sehari-hari.
Bagi
bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila.Nilai-nilai
yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya
masyarakat bangsa Indonesia sendiri.Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti
dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai
cita-cita moral bangsa Indonesia.Cita-cita moral inilah yang kemudian
memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Von Savigny
bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya
Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir
bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala.
Menurut
Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya
Bangsa Indonesia.karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri
khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat
kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat
universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi
kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi
ciri khas bangsa Indonesia.(http://pustaka.ictsleman.net/normatif/ppkn/1_1_cinta_tanah_air/ppkn102_04.htm)
Artinya Pancasila
lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas
Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakannya dengan bangsa lain.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam
sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai
pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa danNegara agar dapat berdiri
dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus
melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa
lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan
sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.(http://pustaka.ictsleman.net/normatif/ppkn/1_1_cinta_tanah_air/ppkn102_04.htm)
Pancasila
sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima
secara luas dan telah bersifat final.Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan
MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang
Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai
dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang
kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Artinya
segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku di
Indonesia harus bersumberkan
Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.(http://pustaka.ictsleman.net/normatif/ppkn/1_1_cinta_tanah_air/ppkn102_04.htm)
Tujuan
bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah
masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam
suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat
disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.(http://www.scribd.com/doc/23348603/MAKALAH-PANCASILA)
1.
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi
seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal.
2.
Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan
kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi
rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa.
3.
Tujuan Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh
rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
4.
Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan
aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Pancasila pada intinya adalah dasar Negara
Indonesia.Pancasila pun dapat diberikan beberapa pengertian secara Etimologis,
Historis dan Terminologis. Selain fungsi Pancasila itu sebagai dasar negara,
juga dapat sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai
kepribadian bangsa, sebagai perjanjian luhur bangsa, sebagai sumber dari segala
sumber hokum yang ada di Indonesia dan juga sebagai tujuan dan cita-cita
bangsa. Melihat besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai generasi muda yang akan
meneruskan perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan
melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Hendaknya kita sebagai warga negara Indonesia kembali
mempelajari dan memahami implementasi bahwa pancasila sangat penting bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan dasar negara kita.
(n.d.). Retrieved from
http://pustaka.ictsleman.net/normatif/ppkn/1_1_cinta_tanah_air/ppkn102_04.htm.
(n.d.).
Retrieved from http://www.scribd.com/doc/23348603/MAKALAH-PANCASILA.
(n.d.).
Retrieved from http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila.
Suhadi. (1998).